JABARNEWS | PURWAKARTA – Kasus kekerasan terhadap anak kandung di Purwakarta menghebohkan publik usai video penyiksaan yang dilakukan oleh ayah berinisial DH (26), warga Kecamatan Cibatu, viral di media sosial.
Kini polisi telah menetapkan DH sebagai tersangka kasus kekerasan terhadap anak dan istrinya sendiri.
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah, menegaskan bahwa ayah penyiksa anak kandung di Purwakarta itu melakukan aksi kejam dalam keadaan sadar, tanpa pengaruh alkohol maupun obat-obatan.
Polisi langsung melakukan penahanan terhadap pelaku dan mempercepat proses pemberkasan.
“Pelaku sudah kami tahan. Proses pemberkasan tengah kami percepat agar segera dilimpahkan ke kejaksaan,” kata Lilik saat memantau kondisi korban di RSUD Bayu Asih, Senin, (7/72025).