Ragam

Biaya Balik Nama Kendaraan Resmi Dihapus, Tapi Ini Pengeluaran yang Tetap Harus Dibayar

×

Biaya Balik Nama Kendaraan Resmi Dihapus, Tapi Ini Pengeluaran yang Tetap Harus Dibayar

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi STNK kendaraan dengan status pajak sudah lunas dalam program pemutihan pajak di Jawa Barat
Ilustrasi STNK lunas dalam program pemutihan pajak kendaraan Jawa Barat (Foto: Net)

JABARNEWS | JAKARTA – Pemerintah resmi menghapus biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas di seluruh Indonesia.

Kebijakan ini mulai berlaku seiring implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Baca Juga:  Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Barat Berlaku hingga Akhir Agustus, Ini Syarat dan Ketentuannya

Dalam Pasal 12 ayat (1) undang-undang tersebut, ditegaskan bahwa objek BBNKB hanya berlaku untuk penyerahan pertama kendaraan bermotor.

Dengan kata lain, pembelian kendaraan baru tetap dikenai BBNKB. Sementara kendaraan bekas dibebaskan dari pungutan tersebut.

Baca Juga:  Antisipasi PMK, Begini Prosedur Penanganan Hewan Kurban Menurut Kementan
Pages ( 1 of 5 ): 1 23 ... 5