Daerah

Pemprov Jabar Jatuhkan Denda Rp 3,5 Miliar untuk Perusahaan Pencemar Sungai Citarum di Karawang

×

Pemprov Jabar Jatuhkan Denda Rp 3,5 Miliar untuk Perusahaan Pencemar Sungai Citarum di Karawang

Sebarkan artikel ini
Sungai Citarum
Aliran Sungai Citarum tercemar limbah pabrik. (foto: istimewa)

JABARNEWS | KARAWANGPencemaran Sungai Citarum yang sempat menjadi perbincangan publik beberapa waktu lalu akhirnya berbuntut sanksi tegas dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga:  Dinsos Jabar Sebut 6.000 Penyandang Disabilitas Sudah Divaksin Covid-19

PT Pindo Deli I, perusahaan yang dinyatakan sebagai pelaku pencemaran, dijatuhi denda administratif senilai lebih dari Rp 3,5 miliar.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat, Ai Saadiyah Dwidaningsih, mengungkapkan bahwa denda ini merupakan bentuk paksaan pemerintah dan sanksi administratif atas pelanggaran lingkungan yang dilakukan perusahaan.

Baca Juga:  Limbah Cair Peternakan Ayam di Cianjur Ngalir ke Sungai Citarum

“Sudah terbukti bahwa PT Pindo Deli I melanggar kesepakatan lingkungan, terutama dalam pengelolaan limbahnya,” ujar Ai, Rabu, 9 Juli 2025.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23