Daerah

Pemprov Jabar Jatuhkan Denda Rp 3,5 Miliar untuk Perusahaan Pencemar Sungai Citarum di Karawang

×

Pemprov Jabar Jatuhkan Denda Rp 3,5 Miliar untuk Perusahaan Pencemar Sungai Citarum di Karawang

Sebarkan artikel ini
Sungai Citarum
Aliran Sungai Citarum tercemar limbah pabrik. (foto: istimewa)

JABARNEWS | KARAWANGPencemaran Sungai Citarum yang sempat menjadi perbincangan publik beberapa waktu lalu akhirnya berbuntut sanksi tegas dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga:  Pemkab Karawang segera Lakukan Perbaikan Jalur Mudik Lebaran, Ini Titik Lokasinya

PT Pindo Deli I, perusahaan yang dinyatakan sebagai pelaku pencemaran, dijatuhi denda administratif senilai lebih dari Rp 3,5 miliar.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat, Ai Saadiyah Dwidaningsih, mengungkapkan bahwa denda ini merupakan bentuk paksaan pemerintah dan sanksi administratif atas pelanggaran lingkungan yang dilakukan perusahaan.

Baca Juga:  Kampanye Di Subang, Demiz: Jabar Tidak Butuh Impor Beras

“Sudah terbukti bahwa PT Pindo Deli I melanggar kesepakatan lingkungan, terutama dalam pengelolaan limbahnya,” ujar Ai, Rabu, 9 Juli 2025.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23