Daerah

Ingin Bangun Peternakan Ayam di Cianjur? Ini Syarat Wajibnya Menurut DPMPTSP

×

Ingin Bangun Peternakan Ayam di Cianjur? Ini Syarat Wajibnya Menurut DPMPTSP

Sebarkan artikel ini
Chicken Coop
Ilustrasi peternakan ayam. (Foto: Chicken Coop).

JABARNEWS | CIANJUR – Bagi yang berencana membuka usaha peternakan ayam di Kabupaten Cianjur, ada sejumlah ketentuan penting yang wajib dipenuhi. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cianjur menegaskan, kegiatan beternak ayam dalam skala besar memiliki regulasi ketat yang menyangkut perizinan dan kelayakan lingkungan.

Baca Juga:  Soal Peternakan Ayam Ilegal, DPMPTSP Cianjur Janji Sidak dan Evaluasi Perizinan

Superi Faizal, Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Cianjur, menyampaikan bahwa bagi peternakan ayam dengan kapasitas lebih dari 100.000 ekor, dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) menjadi syarat wajib. Sedangkan untuk kapasitas antara 10.000 hingga di bawah 100.000 ekor, wajib dilengkapi dengan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL – UPL).

Baca Juga:  DPKPB Purwakarta Sebut 575 Peristiwa Bencana Terjadi di Tahun 2019

“Jarak minimal antara kandang ayam dan permukiman warga adalah 500 meter. Hal ini untuk mencegah pencemaran udara, air, bau, dan limbah kotoran,” kata Superi saat dikonfirmasi media, Selasa (15/7/2025).

Tak hanya itu, izin mendirikan bangunan (IMB) yang kini dikenal sebagai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) juga menjadi syarat awal untuk memulai pembangunan kandang. Tanpa izin tersebut, pembangunan tidak diperbolehkan.

Baca Juga:  Ribuan Ayam dan Dua Motor Hangus Terpanggang Kebakaran di Bogor

Superi menambahkan bahwa Izin Usaha Peternakan (IUP) turut mencakup informasi detail seperti jenis ternak, kapasitas produksi, serta lokasi peternakan. Semua perizinan ini harus selaras dengan rencana tata ruang dan peraturan daerah setempat.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2