Daerah

22 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan di Purwakarta, Nilainya Capai Rp29 Miliar

×

22 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan di Purwakarta, Nilainya Capai Rp29 Miliar

Sebarkan artikel ini
Cukai
Pemusnahan rokok ilegal dan barang kena cukai ilegal di Taman Pasanggrahan Padjajaran, Kabupaten Purwakarta. (Foto: Gin/JabarNews).

JABARNEWS | PURWAKARTA – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat memusnahkan 22 juta batang rokok ilegal dan sejumlah barang kena cukai lainnya di Taman Pasanggrahan Padjajaran, Kabupaten Purwakarta, Kamis (24/7/2025).

Pemusnahan ini merupakan hasil operasi gabungan dari periode Oktober 2024 hingga April 2025, dan dihadiri langsung oleh Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan, didampingi Wakil Bupati Purwakarta, Abang Ijo Hapidin, serta unsur Muspida setempat.

Baca Juga:  Satpol PP Karawang Grebek Kios di Cikampek, Sita 12.284 Batang Rokok Ilegal  

“Sebenarnya total yang disita ada 49 juta batang rokok ilegal. Untuk pemusnahan di Purwakarta ini lebih dari 22 juta batang, sisanya dimusnahkan di lokasi lain,” ujar Erwan saat ditemui usai acara.

Baca Juga:  Soal Masjid Midori di Cikancung, Erwan Setiawan Dorong Penguatan Moral Anak di Era Digital

Erwan menjelaskan, nilai total barang yang dimusnahkan dalam kegiatan ini mencapai lebih dari Rp29 miliar, yang terdiri dari 22.134.603 batang rokok, 150,5 gram tembakau iris, 560 ml rokok elektrik cair, 5.211,9 liter minuman beralkohol (MEA).

Baca Juga:  Konvoi Persib Juara Liga 1 Akan Diakhiri dengan Pamer Piala di Rooftop Gedung Sate!

Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan yang didanai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), khususnya pada bidang penegakan hukum di Jawa Barat.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2