JABARNEWS | PURWAKARTA – Praktik ilegal pengoplosan gas elpiji (LPG) bersubsidi berhasil diungkap jajaran Polres Purwakarta. Tiga pria warga setempat diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan aparat kepolisian setelah menerima laporan masyarakat mengenai cepat habisnya gas LPG 3 kilogram.
Mereka diduga telah menjalankan bisnis haram ini selama lima bulan terakhir dan meraup keuntungan hingga Rp69 juta.
Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, dalam konferensi pers pada Senin, 28 Juli 2025, menjelaskan bahwa ketiga pelaku berinisial HS (41), UG (44), dan ID (44) memiliki peran berbeda. HS berperan sebagai pemesan, penerima, sekaligus pemasar LPG hasil penyalahgunaan; UG bertugas mengirim LPG subsidi dan membantu proses pemindahan isi; sementara ID berperan sebagai penyuntik atau pelaksana pemindahan isi gas dari tabung subsidi ke tabung nonsubsidi.
“Ketiganya kami tangkap saat sedang memindahkan isi LPG 3 kg ke tabung 12 kg di gudang agen gas di Gang Sawo, Kelurahan Purwamekar, Kabupaten Purwakarta,” ujar Anom.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 60 tabung kosong 3 kg, 73 tabung 3 kg berisi, 18 tabung biru 12 kg berisi, 12 tabung Bright Gas 12 kg berisi, 3 tabung kosong Bright Gas 5,5 kg, 30 pipa suntik modifikasi, dan 30 capseal warna kuning.