Nasional

PMI di Korea Selatan Meninggal Akibat Kecelakaan Kerjadapat Santunan Rp213 Juta

×

PMI di Korea Selatan Meninggal Akibat Kecelakaan Kerjadapat Santunan Rp213 Juta

Sebarkan artikel ini
PMI
PMI di Korea Selatan Meninggal Akibat Kecelakaan Kerjadapat Santunan Rp213 Juta. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) memulangkan jenazah Ngadiman, seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Cilacap, yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja di Korea Selatan.

Kedatangan jenazah diterima langsung oleh Menteri P2MI, Abdul Kadir Karding, di Gateway Human Remains – Cargo Jenazah, Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Minggu petang, 29 Juni 2025.

Baca Juga:  Kasus Positif Covid-19 di Cimahi Terus Bertambah

Selain menyerahkan jenazah kepada pihak keluarga, Menteri Karding turut memberikan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan berupa Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), serta beasiswa pendidikan untuk dua anak almarhum, dengan total nilai Rp213 juta.

Baca Juga:  Lindungi Pekerja Dapur, BGN Gandeng BPJS Ketenagakerjaan di Program MBG

“Karena beliau berangkat prosedural, ada kontrak kerja yang jelas, maka berhak atas santunan dari BPJS Ketenagakerjaan, terdiri dari santunan kematian dan beasiswa untuk dua putra-putrinya,” jelas Menteri Karding.

Baca Juga:  Kecelakaan Kerja Terus Naik Meski Ada Sertifikasi K3, Ini Alasannya

Ngadiman diketahui berangkat ke Korea Selatan melalui skema resmi Government to Government (G to G). Skema ini menjamin pekerja mendapat perlindungan menyeluruh, termasuk jaminan sosial ketenagakerjaan.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23