Daerah

Kuasa Hukum Kades Wangunjaya Sebut Penyegelan Kantor Desa Langgar Hukum

×

Kuasa Hukum Kades Wangunjaya Sebut Penyegelan Kantor Desa Langgar Hukum

Sebarkan artikel ini
Wangunjaya
Kuasa hukum Fans and Partners Law Firm usai sidang gugatan class action di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, Kamis (31/7/2025). (Foto: Mul/JabarNews).

JABARNEWS | CIANJUR – Aksi penyegelan Kantor Pemerintah Desa (Pemdes) Wangunjaya, Kecamatan Naringgul, menuai kritik keras dari kuasa hukum kepala desa. Fanpan, kuasa hukum dari Fans and Partners Law Firm, menyebut tindakan tersebut tak hanya melanggar hukum, tapi juga berpotensi mengarah pada premanisme.

Baca Juga:  Polda Jabar Ringkus Tersangka Kelas Kakap Kasus Pinjol Ilegal, Ini Perannya

“Harusnya dipikir dulu. Artinya jangan ada unsur-unsur dari masyarakat yang menyegel kantor desa, karena itu mengganggu pelayanan publik,” tegas Fanpan usai mengikuti sidang gugatan class action di Pengadilan Negeri Cianjur, Kamis (31/7/2025).

Baca Juga:  Angka Kesembuhan Covid-19 di Purwakarta Capai 100 Orang, Iyus Permana: Prokesnya Gak Boleh Kendor

Menurutnya, penyegelan tersebut dilakukan saat proses hukum tengah berlangsung, yang semestinya dihormati semua pihak. Ia menilai tindakan tersebut bukan hanya tidak elok, tapi juga bisa menimbulkan instabilitas sosial.

“Ada dugaan kuat bahwa tindakan itu mengarah pada sikap premanisme. Negara ini negara hukum, bukan tempat untuk adu kekuatan di luar jalur hukum,” ujarnya.

Baca Juga:  Alat Rekam e-KTP di Karawang Banyak Yang Rusak

Fanpan mengimbau masyarakat Desa Wangunjaya untuk menahan diri dan menunggu proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2