JABARNEWS | PURWAKARTA – Bagi warga Purwakarta yang belum mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025, pemerintah resmi memperpanjang masa pencairan hingga 6 Agustus 2025.
Perpanjangan ini memberikan waktu tambahan bagi warga Purwakarta penerima BSU 2025 untuk segera mengambil bantuan secara langsung di Kantor Pos sebelum bantuan dinyatakan hangus.
Program BSU 2025 diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat, dengan total bantuan sebesar Rp600.000 untuk periode Juni dan Juli 2025.
Dalam unggahan di akun Instagram resmi @diskominfopwk pada 31 Juli 2025, Diskominfo Purwakarta mengimbau warga agar segera mengecek daftar penerima dan mencairkan bantuan BSU 2025.
“Sudah terdaftar sebagai penerima BSU? Tapi belum mencairkan bantuannya? Jangan sampai hangus! Bantuan Anda masih bisa diambil di Kantor Pos,” tulis akun Instagram @diskominfopwk, dipantau pada Sabtu (2/8/2025).