Daerah

Modus Perdagangan Orang, Mahasiswa di Pangandaran Jadi Tersangka Prostitusi Online

×

Modus Perdagangan Orang, Mahasiswa di Pangandaran Jadi Tersangka Prostitusi Online

Sebarkan artikel ini
prostitusi online
Ilustrasi prostitusi online. (foto: istimewa)

JABARNEWS | PANGANDARAN – Seorang mahasiswa berinisial RFL (23) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan prostitusi online yang diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pangandaran, Polda Jabar, pada Selasa (29/7/2025).

Baca Juga:  Disdik Buka Jalur Afirmasi RMP pada PPDB 2023

Polisi menduga, praktik tersebut mengandung unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Penetapan tersangka ini menjadi sorotan karena bertepatan dengan peringatan Hari Anti Perdagangan Manusia Sedunia yang jatuh pada 30 Juli.

Baca Juga:  Polisi Ungkap Empat Kasus Kasus Penyalahgunaan Obat Terlarang dan Narkoba di Pangandaran

Kapolres Pangandaran AKBP dr. Andri Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Idas Wardias mengatakan, penangkapan bermula dari laporan warga.

“Tim kami bergerak ke lokasi dan menemukan dua wanita bersama tiga pria. Setelah pemeriksaan, satu pria berinisial RFL diduga kuat berperan sebagai mucikari,” ungkap Idas, Kamis (31/7/2025).

Baca Juga:  Teror Kobra di Citayam, Warga Temukan Pulahan Anak Ular
Pages ( 1 of 2 ): 1 2