Daerah

Kurang dari 24 Jam, Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan Wanita di Purwakarta

×

Kurang dari 24 Jam, Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan Wanita di Purwakarta

Sebarkan artikel ini
Konferensi pers kasus pembunuhan di Polres Purwakarta
Konferensi pers kasus pembunuhan di Polres Purwakarta. (foto: gingin/jabarnews)

JABARNEWS | PURWAKARTA – Kasus pembunuhan tragis yang menewaskan Dea Permata Kharisma (27) di Komplek Perumahan PJT II, Blok D, Desa Jatimekar, Kecamatan Jatiluhur, Purwakarta, pada Selasa, 12 Agustus 2025, berhasil diungkap polisi dalam waktu kurang dari sehari.

Baca Juga:  Sekali Melaut, Nelayan Pangandaran Raup Untung Rp 15 Juta

Pelaku berinisial AM (25), warga Kelurahan Ciseureuh, yang ternyata adalah asisten rumah tangga (ART) korban, ditangkap tak jauh dari lokasi kejadian.

Baca Juga:  Tak Diinginkan Mario Gomez, Imam Terbang Ke PSM

Diketahui, pelaku AM sudah bekerja dan tinggal bersama korban dan suaminya selama setahun terakhir.

Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, menjelaskan penangkapan berlangsung cepat setelah penyidik menemukan jejak yang mengarah langsung ke pelaku.

Baca Juga:  Pabrik Bahan Kimia di Purwakarta Buka Lowongan Kerja, Lamar Sebelum 31 Agustus!
Pages ( 1 of 4 ): 1 234