JABARNEWS | SUMEDANG – Kejaksaan Negeri Sumedang menetapkan dua pejabat PT Jasa Sarana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, Kamis, 21 Agustus 2025. Mereka adalah HM, Direktur Utama periode 2019–2022, dan IS, Direktur Utama yang kini masih menjabat.
Seperti diketahui, PT Jasa Sarana merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, Adi Purnama, menyatakan penetapan tersangka ini terkait dugaan pengemplangan pajak tambang yang merugikan negara hingga Rp 3 miliar.
“Hari ini kami melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam perkara penyimpangan pendapatan daerah dari pajak tambang PT Jasa Sarana,” ujar Adi dalam konferensi pers.