Daerah

Dua Bos BUMD Jabar Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pajak Tambang

×

Dua Bos BUMD Jabar Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pajak Tambang

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi tersangka kasus korupsi
Ilustrasi tersangka kasus korupsi. (foto: net)

JABARNEWS | SUMEDANG – Kejaksaan Negeri Sumedang menetapkan dua pejabat PT Jasa Sarana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, Kamis, 21 Agustus 2025. Mereka adalah HM, Direktur Utama periode 2019–2022, dan IS, Direktur Utama yang kini masih menjabat.

Baca Juga:  Begini Cara Baznas dan DMI dalam Menggairahkan Gerakan Maghrib Mengaji

Seperti diketahui, PT Jasa Sarana merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, Adi Purnama, menyatakan penetapan tersangka ini terkait dugaan pengemplangan pajak tambang yang merugikan negara hingga Rp 3 miliar.

Baca Juga:  KPK Tetapkan Lima Tersangka dalam Dugaan Korupsi Iklan Bank BJB, Siapa Saja?

“Hari ini kami melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam perkara penyimpangan pendapatan daerah dari pajak tambang PT Jasa Sarana,” ujar Adi dalam konferensi pers.

Baca Juga:  Hadir di Peringatan HUT Desa Neglasari ke-40, Bupati Anne Ratna Mustika Ikut Senam Bareng Warga
Pages ( 1 of 2 ): 1 2