Kasus Pencucian Uang, Berikut Daftar Pejabat Pemkot Bekasi yang Diperiksa KPK

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022). (Foto: Humas KPK).

JABARNEWS | – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini mengagendakan pemeriksaan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkot Bekasi.

Mereka yang dipanggil lembaga anti rasuah tersebut merupakan para pejabat setingkat kepala dinas di Pemkot Bekasi.

Baca Juga:  KPK Segel Ruang Kerja Wali Kota Yogyakarta, Kasus Apa?

“Mereka berstatus saksi dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Rahmat Effendi alias Pepen,” ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (4/4).

Baca Juga:  Kejati Jabar Terima Pengembalian Uang Kasus Korupsi Dana BOS Kemenag Jabar Sebesar Rp6,5 Miliar

Informasi yang dihimpun, mereka yang diperiksa KPK diantaranya Kepala Dinas Bina Marga, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Kesehatan, dan Kepala Dinas Perhubungan.

Baca Juga:  Posko Ketersediaan Oksigen Perlu Didirikan di Kota Bandung, Kata Disdagin

Selain itu, kata Ali Fikri, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Bekasi, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan Daerah, dan Kasatpol PP.