JABARNEWS | CIREBON – Kejaksaan Negeri Kota Cirebon menetapkan enam orang sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon.
Proyek multiyears senilai Rp 86 miliar yang dikerjakan pada 2016–2018 itu menimbulkan kerugian negara hingga Rp 26,5 miliar.
Penyidik Kejari Kota Cirebon, Gema, mengungkap modus yang dipakai para tersangka untuk mengakali proyek pembangunan.
Menurutnya, cara yang digunakan mulai dari mengurangi kualitas dan kuantitas bangunan, mencairkan dana tidak sesuai aturan, hingga merekayasa progres pekerjaan.
									




