JABARNEWS | SUBANG – Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Subang mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah perkotaan Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono mengatakan pihaknya menangkap seorang pelaku berinisial EBP (32) di rumahnya, Jalan Raya Ahmad Yani, Gang Sunda, Kelurahan Pasirkareumbi, Kecamatan Subang, pada Rabu (27/8/2025).
“Dalam penggeledahan, ditemukan satu paket sabu seberat 10,11 gram, timbangan digital, delapan plastik klip kosong, dan sebuah ponsel yang digunakan untuk transaksi,” ujar Dony di Subang, Kamis.
Menurut hasil pemeriksaan sementara, EBP mengaku mendapatkan sabu atas perintah seseorang berinisial W, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Tentu saja kami terus kembangkan kasus ini, untuk mengungkap jaringan peredarannya,” kata Kapolres.