Nasional

Bareskrim Tangkap Pasutri Penyebar Ajakan Geruduk Rumah Ahmad Sahroni dan Polres Jakut

×

Bareskrim Tangkap Pasutri Penyebar Ajakan Geruduk Rumah Ahmad Sahroni dan Polres Jakut

Sebarkan artikel ini
DPR RI
Anggota DPR RI Ahmad Sahroni. (Foto: Dok. DPR).

JABARNEWS | BANDUNG – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang diduga sebagai penghasut aksi penggerudukan rumah anggota DPR RI Ahmad Sahroni dan Polres Jakarta Utara melalui media sosial.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji mengungkapkan, tersangka berinisial SB (35) dengan akun Facebook Nannu, dan istrinya berinisial G (20) dengan akun Facebook Bambu Runcing.

Baca Juga:  Gus Yahya Tegaskan PBNU Tak akan Dukung Paslon Presiden Tertentu

“Modus operandi yang bersangkutan adalah membuat dan mengunggah konten yang menimbulkan rasa benci kepada individu, kelompok, masyarakat tertentu, serta menghasut supaya melakukan aksi geruduk rumah anggota DPR Ahmad Sahroni dan Polres Jakarta Utara,” kata Himawan di Jakarta, Rabu (3/9/2025) malam.

Baca Juga:  Terkait Kasus Penistaan Agama Pimpinan Al-Zaytun, Lucky Hakim Dipanggil Bareskrim Polri

Tersangka SB mengunggah ajakan penggerudukan di grup Facebook Jual Beli Cilincing yang memiliki 86.900 anggota, sementara G menyebarkan ajakan serupa di grup Loker Daerah Sunter Jakarta Utara dengan 9.100 anggota.

Baca Juga:  PNS Dilarang Duduki Jabatan Terlalu Lama, Ini Aturan Barunya

Selain itu, SB diketahui menjadi admin grup WhatsApp bernama Kopi Hitam yang kemudian berganti nama menjadi BEM RI dan terakhir ACAB 1312. Grup itu beranggotakan 192 orang dan digunakan untuk mengorganisasi massa mendatangi rumah Ahmad Sahroni.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2