Daerah

Mulai Tahun Ini Honor RT dan RW Naik, Wajib Kelola Sampah dan Minyak Jelantah

×

Mulai Tahun Ini Honor RT dan RW Naik, Wajib Kelola Sampah dan Minyak Jelantah

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi gaji ketua RT tahun 2025
Ilustrasi gaji ketua RT tahun 2025. (foto: net)

JABARNEWS | BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi resmi menaikkan honorarium bagi ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) mulai 2025.

Melalui keputusan baru ini, Ketua RT akan menerima Rp750 ribu per bulan, sementara ketua RW mendapat Rp1,25 juta.

Baca Juga:  Jabar Menempati Peringkat Kedua Perolehan Sementara Medali Peparnas XVI Papua

Kebijakan ini diputuskan setelah Pemkot Bekasi bersama DPRD menandatangani Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2025 pada awal September.

Baca Juga:  Daftar Lengkap UMK Jawa Barat 2025; Kota Bekasi Tertinggi, Kota Banjar Terendah

Dalam kesepakatan itu, pendapatan daerah ditargetkan Rp7,244 triliun, dengan belanja daerah mencapai Rp7,545 triliun.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23