Daerah

Mulai Tahun Ini Honor RT dan RW Naik, Wajib Kelola Sampah dan Minyak Jelantah

×

Mulai Tahun Ini Honor RT dan RW Naik, Wajib Kelola Sampah dan Minyak Jelantah

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi gaji ketua RT tahun 2025
Ilustrasi gaji ketua RT tahun 2025. (foto: net)

JABARNEWS | BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi resmi menaikkan honorarium bagi ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) mulai 2025.

Melalui keputusan baru ini, Ketua RT akan menerima Rp750 ribu per bulan, sementara ketua RW mendapat Rp1,25 juta.

Baca Juga:  Dampak Braga Free Vehicle, Tedy Rusmawan Minta Pemkot Cegah Parkir Liar

Kebijakan ini diputuskan setelah Pemkot Bekasi bersama DPRD menandatangani Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2025 pada awal September.

Baca Juga:  Polisi Segel Tempat Hiburan Malam di Bandung, Ngotot Buka Saat Ramadhan

Dalam kesepakatan itu, pendapatan daerah ditargetkan Rp7,244 triliun, dengan belanja daerah mencapai Rp7,545 triliun.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23