JABARNEWS | CIANJUR – Polres Cianjur, Jawa Barat, menyita 128 knalpot bising dan 524 botol minuman keras berbagai merek dari sejumlah lokasi dalam kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). Dua penjual miras juga dijerat sanksi tindak pidana ringan (tipiring).
Kasatlantas Polres Cianjur AKP Hardian Andrianto mengatakan pihaknya menggencarkan razia secara acak di berbagai titik rawan, mengingat masih banyaknya pengguna kendaraan dengan knalpot bising.
“Kami menggencarkan razia setiap hari melibatkan jajaran Polsek. Ratusan knalpot bising terjaring, sebagian langsung diganti pemilik kendaraan atau dilakukan penahanan,” kata Hardian di Cianjur, Selasa (9/9/2025).
Selain penindakan, pihaknya juga melakukan edukasi di sekolah-sekolah dan komunitas motor untuk menekan penggunaan knalpot bising serta membiasakan tertib lalu lintas sejak dini.
Sementara itu, Kasatnarkoba Polres Cianjur AKP Tatang Sunarya menambahkan operasi juga menyasar peredaran minuman keras, obat terlarang, dan narkoba. Edukasi bahaya miras dilakukan hingga ke lingkungan sekolah agar generasi muda terhindar dari pengaruh negatif.