JABARNEWS | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang barang rampasan dari koruptor termasuk cincin dan gelang naga emas dengan harga mulai Rp11 juta hingga Rp67 juta pada Rabu pekan depan, 17 September 2025.
Kegiatan lelang di 11 KPKNL dan online di lelang.go.id ini merupakan bagian dari upaya KPK memulihkan aset negara hasil tindak pidana korupsi.
“Kami KPK akan mengadakan lelang barang rampasan negara yang akan dilakukan tanggal 17 September 2025.” kata Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto belum lama ini, dikutip Kamis (11/9/2025).
Cincin Naga Emas

Salah satu perhiasan menarik yang dilelang adalah cincin naga emas dengan kode lot VLQSRG, rampasan dari mantan Kepala Satker BBPJN Wilayah 1 Kaltim, Rachmat Fadjar.
Cincin ini memikat dengan kepala naga yang detail, mata berwarna merah serta dihiasi batu biru gelap di bagian bahu, menciptakan kesan elegan sekaligus kuat.