Nasional

Tiru Swiss, Komdigi Kaji Aturan Satu Akun Medsos per Warga Indonesia

×

Tiru Swiss, Komdigi Kaji Aturan Satu Akun Medsos per Warga Indonesia

Sebarkan artikel ini
Nezar Patria kaji aturan satu akun medsos per warga Indonesia
Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria (Foto: Net)

JABARNEWS | JAKARTA – Komdigi tengah mengkaji aturan satu akun media sosial per warga Indonesia dengan meniru model regulasi di Swiss untuk menekan hoax dan penipuan online.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menyebut kajian yang diusulkan sejumlah anggota DPR RI ini berkaitan dengan program Satu Data Indonesia.

Baca Juga:  ASKOPIS Soroti Isu Hoax dan Politisasi Agama Jelang Pemilu 2024

“Kita lagi review itu, karena itu terkait juga dengan program Satu Data Indonesia,” ujar Nezar, Senin (15/9/2025).

Aturan tersebut mencakup kebijakan agar setiap orang hanya memiliki satu akun media sosial yang terhubung dengan satu nomor ponsel.

Baca Juga:  Sebarkan Berita Bohong, Kejari Serdang Bedagai Laporkan Alvin Lim ke Polisi

“Itu salah satu solusi (mengurangi hoax) dan kita lagi kaji sekian opsi yang intinya adalah untuk semakin memperkecil upaya-upaya scamming. Misalnya ya di dunia online kita dan juga untuk memudahkan pengawasan kita terhadap misinformasi, hoax dan lain-lain,” jelas Nezar.

Baca Juga:  Hoaks! Link Pendaftaran Gebyar Hadiah BCA 2025 di Facebook, Ini Faktanya
Pages ( 1 of 2 ): 1 2