Nasional

Menaker Ingatkan Pengemudi ODOL Wajib BPJS Ketenagakerjaan: Lindungi Diri dari Risiko Kerja!

×

Menaker Ingatkan Pengemudi ODOL Wajib BPJS Ketenagakerjaan: Lindungi Diri dari Risiko Kerja!

Sebarkan artikel ini
Pengemudi ODOL butuh jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan
Sejumlah truk dengan muatan berlebih (ODOL) melintas di jalan raya, mengingatkan pentingnya jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi pengemudi dari risiko kerja. (Foto: Net)

JABARNEWS | BANDUNG – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mewajibkan pengemudi kendaraan dengan muatan berlebih dan dimensi lebih (Over Dimension Over Load/ODOL) untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Langkah ini diambil sebagai upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan pekerja di sektor transportasi yang memiliki risiko tinggi.

Baca Juga:  Soal Macan Kumbang Serang Hewan Ternak di Cicalengka Bandung, Begini Kata BBKSDA

Sosialisasi yang digelar di Aula Pusdai Bandung ini menekankan pentingnya jaminan sosial bagi para pengemudi ODOL yang kerap menghadapi risiko kecelakaan kerja.

Baca Juga:  Kemensos Pastikan BLT untuk Anak Yatim Cair Bulan Ini, Berapa Jumlahnya?

Dengan iuran yang sangat terjangkau, yaitu Rp16.800 per bulan, mereka sudah bisa mendapatkan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

“Kami dari Pemerintah sangat memperhatikan bagaimana jaminan sosial dapat hadir bagi Bapak dan Ibu sekalian. Dengan iuran 16.800, diharapkan pengemudi bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” kata Menaker Yassierli, di Aula Pusdai Bandung, Sabtu (2/9/2025).

Baca Juga:  Sudah Tahu Belum? Begini Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online
Pages ( 1 of 3 ): 1 23