JABARNEWS | BANDUNG – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, resmi menghentikan sementara seluruh aktivitas tambang di Kabupaten Bogor. Keputusan tegas itu diambil karena praktik pertambangan dinilai jauh dari aturan yang berlaku.
Penghentian sementara berlaku mulai 26 September 2025 dan mencakup tiga kecamatan, yakni Parung Panjang, Rumpin, serta Cigudeg.
Langkah tegas ini tertuang dalam surat bernomor 7920/ES.09/PEREK tertanggal 25 September 2025 yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Jabar Dedi Mulyadi.
Evaluasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menemukan masih banyak pelanggaran aturan oleh perusahaan tambang, mulai dari masalah lingkungan, keselamatan, hingga dampak sosial.
Kondisi ini mendorong Dedi Mulyadi mengambil langkah penertiban agar perusahaan terdorong memperbaiki tata kelola tambang.