JABARNEWS | CIANJUR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur, Jawa Barat, mulai memberlakukan hari libur berjualan setiap Jumat bagi para pedagang yang biasa beraktivitas di kawasan Masjid Agung Cianjur dan Taman Alun-Alun Cianjur.
Kebijakan tersebut diterapkan untuk menjaga kekhusyukan umat Islam dalam melaksanakan ibadah Shalat Jumat serta memastikan kebersihan dan ketertiban lingkungan sekitar area ibadah.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cianjur, Djoko Purnomo, menjelaskan bahwa aturan ini mulai berlaku sejak pekan pertama Oktober 2025 dan berlaku satu hari penuh setiap Jumat.
“Ini dilakukan untuk menghormati hari Jumat dan kekhusyukan masyarakat dalam menjalankan ibadah Shalat Jumat. Pedagang dapat libur berjualan selama satu hari, hal ini telah disepakati bersama dan harus dipatuhi,” kata Djoko di Cianjur, Minggu (5/10/2025).
Menurutnya, meskipun sempat ada pedagang yang keberatan, pihaknya telah memberikan pemahaman bahwa kebijakan ini bersifat demi kepentingan bersama. Setelah dilakukan sosialisasi, para pedagang pun menyatakan kesepakatan untuk mengikuti aturan tersebut.