JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) meluncurkan program Keringanan dan Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2025.
Program ini memberikan potongan pokok serta penghapusan denda hingga 100 persen bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan lama.
Kepala Bapenda Kota Bandung Gun Gun Sumaryana menjelaskan, kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat agar lebih mudah memenuhi kewajiban perpajakan.
“Selain penghapusan denda, ada pula keringanan pokok piutang PBB. Diskon bahkan sampai 100 persen untuk tunggakan lama,” ujar Gun Gun dalam acara Bandung Menjawab di Balai Kota Bandung, Kamis (9/10/2025).
Adapun skema keringanan yang diberlakukan yakni 25 persen untuk tunggakan PBB P2 tahun 2020–2024, 50 persen untuk tunggakan tahun 2013–2019, 100 persen untuk tunggakan tahun 1993–2012.
Diskon pokok PBB berlaku hingga 30 November 2025, sementara penghapusan denda diberikan sampai 31 Desember 2025.