JABARNEWS | CIREBON – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon mendeportasi dua warga negara asing asal Thailand dan China karena terbukti melanggar aturan izin tinggal selama berada di wilayah Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kasi Inteldak) Imigrasi Cirebon, Deny Haryadi, mengatakan kedua WNA tersebut masing-masing berinisial CS (49) asal Thailand dan HH (43) asal China.
Kedua WNA itu diamankan dalam operasi pengawasan keimigrasian yang digelar tim intelijen dan penindakan di Majalengka.
“CS dan HH kedapatan melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang mereka miliki,” ujar Deny di Cirebon, Kamis.