Daerah

Dua WNA Asal Thailand dan China Dideportasi dari Majalengka, Diduga Langgar Izin Tinggal

×

Dua WNA Asal Thailand dan China Dideportasi dari Majalengka, Diduga Langgar Izin Tinggal

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi deportasi WNA
Ilustrasi deportasi WNA. (foto: istimewa)

Petugas kemudian menjatuhkan sanksi administratif berupa deportasi ke negara asal masing-masing.

Deny menambahkan, penindakan ini juga berkat laporan masyarakat yang aktif memberikan informasi mengenai aktivitas WNA di lingkungan mereka.

Baca Juga:  Pemkab Majalengka Siapkan 8.000 Hektare Lahan untuk Kawasan Industri, Ini Lokasinya

Hingga Oktober 2025, Kantor Imigrasi Cirebon tercatat telah menindak 20 warga asing karena pelanggaran izin tinggal dan penyalahgunaan visa.

“Pengawasan keimigrasian tidak bisa dilakukan sendiri oleh petugas. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menjaga ketertiban dan kedaulatan hukum keimigrasian,” ujar Deny.

Baca Juga:  Ratusan Rumah di Desa Karangligar Karawang Terendam Banjir

Kasus ini menjadi peringatan bagi WNA agar mematuhi aturan izin tinggal selama berada di Indonesia dan tidak menyalahgunakan status visa untuk kegiatan di luar ketentuan. (ant)

Baca Juga:  Warga Cirebon Ciptakan Alat Pemadam Api dari Kulit Singkong, sudah Terjual Ribuan Unit

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 3 of 3 ): 12 3