Daerah

Polres Karawang Tangkap Pengedar Sabu 33,65 Gram di Ciampel

×

Polres Karawang Tangkap Pengedar Sabu 33,65 Gram di Ciampel

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi penangkapan pengedar sabu (Foto: Net)
Ilustrasi penangkapan pengedar sabu (Foto: Net)

JABARNEWS | KARAWANGPolres Karawang melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil membekuk seorang pengedar sabu seberat 33,65 gram dalam operasi pengungkapan kasus narkotika di wilayah Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba.

Baca Juga:  Olah TKP Perampokan Minimarket di Karawang, Ada Belasan Adegan yang Diperagakan

“Pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas peredaran narkotika di daerahnya,” ujar AKBP Fiki dalam keterangan yang diterima, Senin (13/10/2025).

Baca Juga:  Simak Syarat dan Lokasi SIM Keliling Karawang Sabtu 19 Agustus 2023

Setelah menerima laporan, tim Satresnarkoba Polres Karawang langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dilaporkan warga. Hasilnya, polisi berhasil menangkap seorang pelaku berinisial AR (27) di sebuah rumah di Kampung Pasir Kadongdong, Desa Mulyasari, Kecamatan Ciampel.

Baca Juga:  Waspada Penyakit Hipertensi, Pemkot Bandung Bongkar Kasus Hipertensi di Kota Bandung

AR diketahui merupakan warga Dusun Babakan, Desa Kiarapayung, Kecamatan Klari, Karawang. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 33,65 gram, dua pack plastik klip kosong, satu timbangan digital, dan sebuah telepon genggam yang digunakan untuk bertransaksi.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2