Daerah

Polres Karawang Tangkap Pengedar Sabu 33,65 Gram di Ciampel

×

Polres Karawang Tangkap Pengedar Sabu 33,65 Gram di Ciampel

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi penangkapan pengedar sabu (Foto: Net)
Ilustrasi penangkapan pengedar sabu (Foto: Net)

JABARNEWS | KARAWANGPolres Karawang melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil membekuk seorang pengedar sabu seberat 33,65 gram dalam operasi pengungkapan kasus narkotika di wilayah Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba.

Baca Juga:  17 Mantan Anggota DPRD Cianjur Belum Kembalikan Tablet Inventaris, Siapa Saja?

“Pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas peredaran narkotika di daerahnya,” ujar AKBP Fiki dalam keterangan yang diterima, Senin (13/10/2025).

Baca Juga:  Purwakacida Hadirkan Warna Baru Musik Pop Sunda

Setelah menerima laporan, tim Satresnarkoba Polres Karawang langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dilaporkan warga. Hasilnya, polisi berhasil menangkap seorang pelaku berinisial AR (27) di sebuah rumah di Kampung Pasir Kadongdong, Desa Mulyasari, Kecamatan Ciampel.

Baca Juga:  Tampang Pelaku Arisan Fiktif di Karawang, Korban Capai 50 Orang dan Kerugian hingga Rp1,9 Miliar

AR diketahui merupakan warga Dusun Babakan, Desa Kiarapayung, Kecamatan Klari, Karawang. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 33,65 gram, dua pack plastik klip kosong, satu timbangan digital, dan sebuah telepon genggam yang digunakan untuk bertransaksi.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2