Daerah

Iskandar Tegaskan ASN Wajib Patuhi Proses Hukum, Panggilan Penyidik Harus Dihadiri

×

Iskandar Tegaskan ASN Wajib Patuhi Proses Hukum, Panggilan Penyidik Harus Dihadiri

Sebarkan artikel ini
Sekda Kota Bandung
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Iskandar Zulkarnain. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Iskandar Zulkarnain menegaskan bahwa seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung wajib mematuhi dan mengikuti setiap proses hukum yang sedang berjalan.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul pemeriksaan sejumlah pejabat Pemkot Bandung oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan di lingkungan pemerintahan daerah.

Baca Juga:  Touring Jurnalis Hukum Bandung dan Kejari Bandung ke Tasikmalaya, Bawa Misi Melek Hukum

“Kami, para ASN, sesuai dengan arahan Pak Wali Kota, harus mengikuti aturan yang berlaku. Apapun yang sedang berjalan, tidak ada yang boleh melanggar aturan tersebut. Jika ada proses hukum, maka wajib untuk diikuti,” ujar Iskandar di Balai Kota Bandung, Senin (3/11/2025).

Baca Juga:  Pemkab Cianjur Berlakukan WFH Menyusul Tiga Kepala Dinas Positif Covid-19

Iskandar menegaskan bahwa pemanggilan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum merupakan kewajiban yang harus dihadiri oleh ASN sebagai bentuk kedisiplinan birokrasi.

Baca Juga:  Tak Ada SKP2 dalam Kasus Dugaan Korupsi Wakil Wali Kota Bandung, Berkas Rampung Usai Lebaran!

“Selama masih berdinas di lingkungan Pemkot Bandung, siapapun, baik kepala OPD maupun staf, wajib hadir bila dipanggil untuk memberikan keterangan,” katanya.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23