JABARNEWS | BANDUNG – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Iskandar Zulkarnain menegaskan bahwa seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung wajib mematuhi dan mengikuti setiap proses hukum yang sedang berjalan.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul pemeriksaan sejumlah pejabat Pemkot Bandung oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan di lingkungan pemerintahan daerah.
“Kami, para ASN, sesuai dengan arahan Pak Wali Kota, harus mengikuti aturan yang berlaku. Apapun yang sedang berjalan, tidak ada yang boleh melanggar aturan tersebut. Jika ada proses hukum, maka wajib untuk diikuti,” ujar Iskandar di Balai Kota Bandung, Senin (3/11/2025).
Iskandar menegaskan bahwa pemanggilan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum merupakan kewajiban yang harus dihadiri oleh ASN sebagai bentuk kedisiplinan birokrasi.
“Selama masih berdinas di lingkungan Pemkot Bandung, siapapun, baik kepala OPD maupun staf, wajib hadir bila dipanggil untuk memberikan keterangan,” katanya.





