Daerah

Kejagung dan Pemprov Jabar Sepakat Terapkan Pidana Sosial Mulai 2026

×

Kejagung dan Pemprov Jabar Sepakat Terapkan Pidana Sosial Mulai 2026

Sebarkan artikel ini
Asep Nana Mulyana tanda tangan MoU pidana sosial bersama Pemprov Jawa Barat
Penandatangan MoU pelaksanaan pidana sosial bersama Pemprov Jawa Barat di Bekasi, Selasa (4/11/2025). (Foto: Dok. Kejaksaan Agung)

JABARNEWS | BEKASI – Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) menyiapkan penerapan pidana sosial sebagai alternatif hukuman penjara.

Program ini merupakan bagian dari penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mulai berlaku pada 2026.

Baca Juga:  Ono Surono Dorong Pelibatan Pemprov Jabar dalam Perizinan Lahan

Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dilakukan antara Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Pemprov Jabar, serta diikuti oleh seluruh kepala kejaksaan negeri, bupati, dan wali kota se-Jawa Barat.

Baca Juga:  Meski Tak Terdampak Ransomware, Bey Machmudin Minta Keamanan Data Pemprov Jabar Diperkuat

Kegiatan tersebut digelar di Gedung Swantantra Wibawa Mukti, Kompleks Pemkot Bekasi, Selasa (4/11/2025).

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Asep Nana Mulyana, mengatakan pidana sosial merupakan bentuk pembinaan bagi pelaku tindak pidana di luar lembaga pemasyarakatan.

Baca Juga:  Braga Kota Bandung Diterjang Banjir Bandang, Bey Machmudin Minta Masyarakat Hati-hati
Pages ( 1 of 3 ): 1 23