Daerah

Sebanyak 7.960 Batang Rokok Ilegal Disitra dari Pedagang di Pasar Banjar

×

Sebanyak 7.960 Batang Rokok Ilegal Disitra dari Pedagang di Pasar Banjar

Sebarkan artikel ini
Rokok Ilegal
Ilustrasi rokok ilegal. (Foto: Shutterstock).

JABARNEWS | BANJAR – Satpol PP Kota Banjar bersama Petugas Bea Cukai KPPBC Tasikmalaya menggelar operasi rokok ilegal di dua kios Pasar Banjar pada Kamis (13/11/2025). Dalam razia tersebut, petugas gabungan berhasil menyita sebanyak 7.960 batang rokok ilegal yang dijual kepada masyarakat.

Kasi Pengawasan Gakperunda Dinas Satpol PP Kota Banjar, Endra Herdiana, mengatakan operasi ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya peredaran rokok tanpa cukai sesuai aturan. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan langsung menuju lokasi dan menemukan ribuan batang rokok ilegal merek Milenium di dua kios yang mendapat pasokan dari seorang sales.

Baca Juga:  Pemprov Jabar Targetkan Penurunan Angka Pengangguran Hingga 5% di Tahun 2024

“Jumlah keseluruhan 7.960 batang rokok ilegal yang berhasil tim petugas amankan,” kata Endra dalam keterangan yang diterima, Minggu (16/11/2025).

Endra menjelaskan rokok yang disita memang memiliki pita cukai, namun penggunaannya tidak sesuai peruntukan sehingga masuk kategori rokok ilegal. Rokok tersebut seharusnya menggunakan pita cukai Sigaret Kretek Tangan (SKT) 12 batang, tetapi pada kemasannya justru digunakan untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) 20 batang.

Baca Juga:  Coklit di Pilkada Cianjur Capai 97 Persen, KPU Ungkap Hal Ini

“Pita cukainya digunakan untuk kemasan 10 batang tapi ditempel pada kemasan rokok 20 batang. Ini termasuk kriteria rokok ilegal,” jelasnya.

Baca Juga:  Wah! Ada Jasa Sewa Pacar Online di Kota Banjar, Praktek Prostitusi?
Pages ( 1 of 2 ): 1 2