JABARNEWS | PURWAKARTA – Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta menangkap seorang pengedar obat keras ilegal dan menyita 13.764 butir Obat Keras Terbatas (OKT) tanpa izin edar.
Pelaku berinisial PS (35) ditangkap di rumahnya di Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta, pada Senin (10/11/2025).
Penangkapan ini dilakukan, setelah polisi mendapatkan laporan aktivitas mencurigakan dari warga setempat.
Saat penggeledahan, petugas menemukan belasan ribu butir OKT berbagai jenis, tujuh pack plastik bening kosong, serta dua ponsel yang digunakan untuk transaksi.
Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya melalui Kasat Res Narkoba, AKP Yudi Wahyudi menegaskan pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Purwakarta untuk terus memberantas peredaran gelap narkoba dan obat-obatan terlarang.





