Daerah

Kurangi Kemacetan, ASN Garut Wajib Naik Angkutan Umum Setiap Senin dan Jumat

×

Kurangi Kemacetan, ASN Garut Wajib Naik Angkutan Umum Setiap Senin dan Jumat

Sebarkan artikel ini
Nurdin Yana
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut Nurdin Yana. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | GARUT – Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, mulai menerapkan kebijakan baru yang mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) tidak menggunakan kendaraan pribadi pada hari Senin dan Jumat.

Sebagai gantinya, para ASN diminta menggunakan angkutan umum saat berangkat maupun pulang kerja. Kebijakan ini diterapkan sebagai langkah untuk mengurangi kemacetan lalu lintas yang kerap terjadi pada hari-hari tersebut.

Baca Juga:  Sehari Hilang Usai Hanyut di Irigasi Pelem, Bocah 8 Tahun di Karawang Ditemukan Tewas

Sekretaris Daerah Pemkab Garut, Nurdin Yana, mengatakan kepada wartawan di Garut, Jumat, bahwa aturan tersebut kini mulai diberlakukan dalam tahap uji coba selama satu bulan.

Baca Juga:  13 Kecamatan di Garut Harus Kembalikan Rp2,1 Miliar ke Kas Negara, Tenggat hingga Agustus 2025

“Kita mulai memberlakukan instruksi pimpinan itu setiap Senin dan Jumat, karena seperti yang kita lihat (kemacetan), jadi untuk mengurangi kemacetan,” ujarnya.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi: Jawa Barat Catat Investasi Tertinggi Nasional Triwulan III 2025

Menurut Nurdin, hari Senin menjadi salah satu waktu terpadat karena banyak ASN yang mengikuti apel pagi dan memarkir kendaraan pribadi di pinggir jalan. Kondisi tersebut membuat ruas-ruas jalan di Garut mengalami kepadatan.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2