Nasional

Diancam Dibunuh, Warga Gugat Aturan Perlindungan Pelapor Korupsi ke MK

×

Diancam Dibunuh, Warga Gugat Aturan Perlindungan Pelapor Korupsi ke MK

Sebarkan artikel ini
Sidang gugatan perlindungan pelapor korupsi di Mahkamah Konstitusi oleh La Hasidi.
La Hasidi menyampaikan pokok permohonan uji materi terkait perlindungan pelapor korupsi di Ruang Sidang Panel Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (3/12/2025). (Foto: Dok. MKRI)

JABARNEWS | JAKARTA – Merasa nyawanya terancam usai membongkar skandal rasuah, seorang warga bernama La Hasidi melayangkan gugatan aturan perlindungan pelapor korupsi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia menilai regulasi yang ada saat ini tidak memberikan jaminan keamanan dengan cepat bagi masyarakat yang berani melaporkan dugaan tindak pidana korupsi.

Baca Juga:  RUU Pesantren Disetujui Badan Legislasi DPR RI

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 232/PUU-XXIII/2025 yang digelar Rabu (3/12/2025), La Hasidi menguji konstitusionalitas Pasal 41 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) serta Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (UU LPSK).

Baca Juga:  Soal Ibadah di Masa PPKM Darurat, Wapres Serahkan ke Ulama dan Pemda

Langkah ini ditempuh La Hasidi setelah dirinya mengalami ancaman berupa intimidasi, upaya penculikan, hingga ancaman pembunuhan.

Teror tersebut muncul setelah ia melaporkan dugaan korupsi pembangunan pabrik jagung ilegal di Kabupaten Muna ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Tinggi.

Baca Juga:  KPK Lelang Barang Rampasan 17 September 2025, Harga Mulai Rp5 Ribu hingga Rp60 Miliar
Pages ( 1 of 5 ): 1 23 ... 5