JABARNEWS | INDRAMAYU – Polres Indramayu, Jawa Barat, meringkus 32 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras dalam operasi yang digelar sepanjang November 2025. Dari total tersangka tersebut, 27 orang di antaranya berperan sebagai pengedar.
Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang mengatakan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk menekan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Indramayu.
“Dari 32 tersangka yang kami amankan, sebanyak 26 orang terlibat dalam kasus sabu-sabu yang terdiri dari 25 laki-laki dan satu perempuan. Sisanya enam tersangka merupakan pelaku peredaran obat keras tertentu tanpa izin,” kata Fajar dalam keterangan yang diterima, Jumat (5/12/2025).
Ia menjelaskan, dari keseluruhan tersangka, 27 orang berperan sebagai pengedar, sementara lima lainnya merupakan pengguna yang tetap diproses sesuai ketentuan hukum. Para pengedar sabu umumnya menggunakan modus pengemasan dalam paket-paket kecil menggunakan plastik klip bening sebelum diedarkan kepada pembeli.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita sabu-sabu dengan total berat 128,54 gram serta lebih dari 5.000 butir obat keras. Selain itu, turut diamankan 29 unit telepon genggam, sembilan timbangan digital, serta sejumlah barang lain yang digunakan para tersangka untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.





