JABARNEWS | BANDUNG – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat lonjakan signifikan kasus kekerasan terhadap perempuan sepanjang 2024. Angka kekerasan meningkat 14,7 persen dibanding tahun sebelumnya dengan total 33.097 kasus, dan kekerasan berbasis gender online menjadi bentuk kekerasan tertinggi di ruang publik.
Anggota Komnas Perempuan Daden Sukendar mengungkapkan bahwa kekerasan berbasis gender online yang kini dalam regulasi disebut sebagai Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) masih mendominasi laporan masyarakat.
“Di ranah publik, yang paling banyak dilaporkan adalah Kekerasan Berbasis Gender Online atau KSBE. Sementara di ranah privat, kekerasan seksual juga masih menunjukkan angka yang tinggi,” kata Daden di Kota Bandung, Jumat (5/12/2025).
Ia menegaskan bahwa lonjakan kasus ini menunjukkan penanganan kekerasan terhadap perempuan belum berjalan optimal, meski Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Menurut Daden, lahirnya UU TPKS menjadi tonggak penting perlindungan korban karena mengatur secara komprehensif, tidak hanya soal korban, tetapi juga hak pelaku, termasuk rehabilitasi. Namun, implementasinya di lapangan masih belum maksimal.





