JABARNEWS | JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin merombak jajaran pimpinan kejaksaan di daerah. Sebanyak 43 Kepala Kejaksaan Negeri dimutasi dan dirotasi dalam keputusan yang diteken pada 24 Desember 2025.
Pergantian ini tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-1734/C/12/2025 yang ditandatangani Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Hendro Dewanto.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan langkah tersebut.
“Benar (ada mutasi). Dalam rangka mutasi dan penyegaran organisasi, serta mengisi kekosongan jabatan dalam rangka pelayanan dan penegakan hukum yang memerlukan kecepatan. Termasuk bagian dari evaluasi kinerja apakah bekerja maksimal atau tidaknya,” kata Anang kepada wartawan, Jumat, 26 Desember 2025.





