JABARNEWS | BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi resmi memberlakukan moratorium atau penghentian sementara proses perizinan pendirian menara telekomunikasi serta toko modern atau minimarket.
Kebijakan Pemkot Bekasi ini ditempuh sebagai bagian dari upaya penataan ruang kota yang dinilai perlu diperketat.
“Moratorium menara telekomunikasi dan toko modern sudah berlaku,” kata Kepala Bidang Perencanaan Ruang Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi, Kristian Galuh Eko Prasetyo, kepada awak media, Rabu (14/1).
Menurut Kristian, kebijakan tersebut mulai disosialisasikan kepada unit pelaksana teknis daerah (UPTD) di wilayah serta perangkat daerah terkait agar penerapannya seragam.
Pemerintah ingin memastikan tidak ada lagi izin baru yang terbit selama masa evaluasi berlangsung.





