Daerah

Kades di Cianjur Ditahan Polisi, Dugaan Penipuan Dana Desa Rp300 Juta Terungkap

×

Kades di Cianjur Ditahan Polisi, Dugaan Penipuan Dana Desa Rp300 Juta Terungkap

Sebarkan artikel ini
Dana Desa
Ilustrasi Dana Desa. (Foto: Liputan Jatim).

JABARNEWS | CIANJURPolres Cianjur menahan Kepala Desa Mekargalih, Kecamatan Ciranjang, berinisial TD, atas dugaan penipuan dan penggelapan dana desa dengan nilai kerugian mencapai ratusan juta rupiah. Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan unsur pidana dalam laporan warga yang mengaku menjadi korban.

Baca Juga:  Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini 2 Desember 2022

Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Fajri Amelia Putra membenarkan penahanan tersebut. Selain TD, polisi juga menahan seorang perangkat desa berinisial PA yang diduga terlibat langsung dalam kasus yang sama.

“Keduanya ditahan terkait dugaan penipuan dan penggelapan. Saat ini masih dalam proses pemeriksaan dan pengembangan perkara,” kata Fajri di dalam keterangan yang diterima, Sabtu (17/1/2026).

Baca Juga:  Cegah Penipuan, Masyarakat Diminta Beli Tiket Koser Coldplay di Situs Resmi

Berdasarkan keterangan penyidik, dugaan tindak pidana ini bermula dari peminjaman uang kepada seorang warga dengan alasan Dana Desa belum cair, sementara program desa disebut harus segera dijalankan agar pencairan anggaran tetap berlangsung.

Baca Juga:  Dua Pimpinan DPRD Purwakarta Datangi Kejaksaan, Ada Apa?

Kuasa hukum korban, Aang Jaelani, mengungkapkan bahwa kliennya meminjamkan dana sebesar Rp300 juta kepada kepala desa dan perangkatnya sejak tahun 2020. Dana tersebut dijanjikan akan dikembalikan setelah Dana Desa cair, bahkan sempat dijanjikan kelebihan pembayaran.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23