JABARNEWS | CIANJUR – Polres Cianjur menahan Kepala Desa Mekargalih, Kecamatan Ciranjang, berinisial TD, atas dugaan penipuan dan penggelapan dana desa dengan nilai kerugian mencapai ratusan juta rupiah. Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan unsur pidana dalam laporan warga yang mengaku menjadi korban.
Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Fajri Amelia Putra membenarkan penahanan tersebut. Selain TD, polisi juga menahan seorang perangkat desa berinisial PA yang diduga terlibat langsung dalam kasus yang sama.
“Keduanya ditahan terkait dugaan penipuan dan penggelapan. Saat ini masih dalam proses pemeriksaan dan pengembangan perkara,” kata Fajri di dalam keterangan yang diterima, Sabtu (17/1/2026).
Berdasarkan keterangan penyidik, dugaan tindak pidana ini bermula dari peminjaman uang kepada seorang warga dengan alasan Dana Desa belum cair, sementara program desa disebut harus segera dijalankan agar pencairan anggaran tetap berlangsung.
Kuasa hukum korban, Aang Jaelani, mengungkapkan bahwa kliennya meminjamkan dana sebesar Rp300 juta kepada kepala desa dan perangkatnya sejak tahun 2020. Dana tersebut dijanjikan akan dikembalikan setelah Dana Desa cair, bahkan sempat dijanjikan kelebihan pembayaran.





