JABARNEWS | BANDUNG – Kejaksaan Negeri Kota Bandung membuka kemungkinan memeriksa Wali Kota Bandung Muhammad Farhan dalam perkara dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang menjerat Wakil Wali Kota Bandung Erwin sebagai tersangka.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bandung Alex Akbar mengatakan, pemeriksaan terhadap Farhan berpeluang dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dua tersangka, yakni Erwin dan Rendiana Awangga. Keduanya telah diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka.
“Kalau terkait Wali Kota, kemungkinan akan diperiksa dalam waktu dekat. Tapi waktu pastinya belum bisa kita pastikan, karena untuk saat ini kita masih dari Dik Umum ke Dik Khusus. Sehingga kita sedang memeriksa ulang saksi-saksi yang terkait perkara ini,” ujar Alex saat ditemui di kantor Kejari Kota Bandung, Jalan Jakarta, Selasa, 27 Januari 2026.
Alex menjelaskan, penyidik kini memusatkan pemeriksaan pada rangkaian peristiwa yang melibatkan kedua tersangka. Hingga saat ini, jumlah saksi yang telah dimintai keterangan mencapai sekitar 40 orang. Ia menargetkan seluruh pemeriksaan saksi rampung pada akhir Januari.





