JABARNEWS | TASIKMALAYA – Upaya PT PLN (Persero) dalam mempercepat pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di Jawa Barat semakin konkret setelah sebanyak 90 bidang tanah milik PLN Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Tengah (UIP JBT) resmi mengantongi sertifikat hak atas tanah.
Legalitas tersebut merupakan bagian dari total 525 sertifikat yang diserahkan dalam kegiatan konsinyering percepatan sertifikasi aset bersama Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Barat.
Ratusan ribu meter persegi lahan strategis yang kini memiliki kepastian hukum itu tersebar di sejumlah wilayah vital, mulai dari Bandung Raya hingga Bogor, Sukabumi, Purwakarta, Subang, Kuningan, dan Sumedang. Keberhasilan ini dinilai menjadi faktor kunci dalam mengurangi hambatan administratif yang selama ini kerap memperlambat pembangunan proyek kelistrikan.
Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat, Yuniar Hikmat Ginanjar, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen mempercepat proses legalisasi aset PLN sebagai bagian dari dukungan terhadap pembangunan nasional.
“Kami terus mendorong penyederhanaan proses, mulai dari input berkas hingga percepatan penerbitan SK Hak. Target 1.528 persil di tahun 2026 bukan hanya untuk dicapai, tapi kami harapkan bisa dilampaui,” ujar Yuniar.





