Daerah

Catat! Zakat Fitrah di Kuningan 2026 Ditetapkan Rp35 Ribu per Jiwa

×

Catat! Zakat Fitrah di Kuningan 2026 Ditetapkan Rp35 Ribu per Jiwa

Sebarkan artikel ini
Zakat fitrah
Ilustrasi pembayaran zakat fitrah. (Foto: net)

JABARNEWS | KUNINGAN – Pemerintah Kabupaten Kuningan menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi sebesar 2,5 kilogram beras atau setara Rp35.000 per jiwa. Penetapan tersebut dilakukan setelah mempertimbangkan perkembangan harga beras di tingkat konsumen.

Baca Juga:  Lewat Gerakan Ini, Rumah Zakat Komitmen dalam Pemulihan Ekonomi Pasca Pandemi Covid-19

Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan Uu Kusmana mengatakan nilai zakat fitrah disepakati melalui musyawarah bersama Dewan Syariah setempat dengan mengacu pada harga beras yang berlaku di pasaran.

“Kami telah menyepakati besaran zakat fitrah untuk tahun 2026 setelah mempertimbangkan rata-rata harga beras di tingkat konsumen,” kata Uu, Rabu (4/2/2026).

Baca Juga:  Baznas Purwakarta Tetapkan Besaran Zakat Fitrah, Segini Jumlahnya

Berdasarkan hasil pemantauan, harga beras di Kabupaten Kuningan berada di kisaran Rp14.000 per kilogram dan masih sesuai dengan ketentuan Harga Eceran Tertinggi. Dari angka tersebut, konversi zakat fitrah dalam bentuk uang ditetapkan sebesar Rp35.000 per orang.

Baca Juga:  Cegah Anggota Polri Terlibat Judi Online, Polres Purwakarta Lakukan Ini

Menurut Uu, penetapan lebih awal dilakukan agar masyarakat memiliki kepastian dan cukup waktu untuk menunaikan kewajiban zakat fitrah sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2