JABARNEWS | KUNINGAN – Pemerintah Kabupaten Kuningan menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi sebesar 2,5 kilogram beras atau setara Rp35.000 per jiwa. Penetapan tersebut dilakukan setelah mempertimbangkan perkembangan harga beras di tingkat konsumen.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan Uu Kusmana mengatakan nilai zakat fitrah disepakati melalui musyawarah bersama Dewan Syariah setempat dengan mengacu pada harga beras yang berlaku di pasaran.
“Kami telah menyepakati besaran zakat fitrah untuk tahun 2026 setelah mempertimbangkan rata-rata harga beras di tingkat konsumen,” kata Uu, Rabu (4/2/2026).
Berdasarkan hasil pemantauan, harga beras di Kabupaten Kuningan berada di kisaran Rp14.000 per kilogram dan masih sesuai dengan ketentuan Harga Eceran Tertinggi. Dari angka tersebut, konversi zakat fitrah dalam bentuk uang ditetapkan sebesar Rp35.000 per orang.
Menurut Uu, penetapan lebih awal dilakukan agar masyarakat memiliki kepastian dan cukup waktu untuk menunaikan kewajiban zakat fitrah sebelum Hari Raya Idul Fitri.





