JABARNEWS | DEPOK – BPJS Ketenagakerjaan memastikan seluruh biaya pengobatan petugas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang mengalami kecelakaan kerja akibat mesin pengering ompreng yang meledak ditanggung hingga sembuh.
Perlindungan tersebut diberikan sebagai bagian dari jaminan kecelakaan kerja yang menjadi hak peserta.
Insiden itu terjadi saat mesin pengering ompreng digunakan dalam aktivitas operasional dapur SPPG di Rumah Sakit Universitas Indonesia, Depok.
Akibat ledakan tersebut, seorang petugas mengalami luka di bagian tangan, kaki, dan wajah, dan langsung mendapatkan penanganan medis.
Pasca kejadian, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Depok, Novarina Azli, menjenguk langsung korban pada Rabu (5/2/2026).





