JABARNEWS | BANDUNG – Pos Gatur di Jalan Surapati, Bandung, terus menjadi sorotan publik setelah videotron besar bertengger di atasnya. Ketimpangan ukuran hampir dua kali lipat dari bangunan pos kecil yang menopangnya, memicu pertanyaan: fasilitas publik atau kedok ruang iklan?
Sorotan tak berhenti pada soal ukuran. Fungsi Pos Gatur sebagai ruang pengawasan dan pengaturan traffic juga dipertanyakan. Apakah pos tersebut benar-benar beroperasi 24 jam? Apakah selalu ada petugas di dalamnya? Jangan sampai yang aktif justru layar iklannya, sementara posnya kosong tanpa pengawasan. Jika itu terjadi, maka yang berdiri di median jalan bukan lagi simbol pelayanan publik, melainkan etalase bisnis di atas fasilitas negara.
Fasilitas Publik atau Kedok Ruang Iklan?
Ahli perencanaan tata kota, akademisi Teknik Planologi Fakultas Arsitektur Lansekap dan Teknologi Lingkungan Universitas Trisakti, Dr. drs. Yayat Supriyatna, MSP, menilai pengaturan media luar ruang harus tunduk pada aturan yang jelas.
Ia menegaskan, “Pengaturan media luar ruang atau ruang iklan itu harusnya mengacu kepada peraturan walikota tentang penempatan titik-titik apa iklan reklame (videotron). Kemudian juga diatur besarannya menyesuaikan dengan sudutnya, menyesuaikan dengan ruangnya.”
Namun, ia melihat kejanggalan di lapangan. Menurutnya, ukuran videotron jauh lebih besar dari posnya. “Kalau lihat di pos gatur itu pos kecil gatur di lokasi kecil ukurannya. Sedang ruang reklamenya (videotron) jauh lebih besar hampir 2 kali lipat,” ujarnya melalui sambungan telepon, Senin (2/3/2026).
Karena itu, ia mengingatkan potensi penyimpangan fungsi. Ia bahkan menyebut kemungkinan pos hanya menjadi formalitas. “Yang dikhawatirkan adalah pos gatur itu ada pula pura-pura pos aja tapi sebetulnya ruang iklan dia.”
Legalitas dan Izin Penggunaan Badan Jalan
Selain soal proporsi, aspek legalitas juga menjadi sorotan. Pos Gatur tersebut berdiri di median jalan. Artinya, ada penggunaan ruang publik yang harus memiliki izin resmi.
Yayat mempertanyakan sumber pembiayaan dan legalitasnya. “Pos gatur yang memakan median jalan itu ditanya sumber dananya dari siapa? Itu polisi dari mana dananya? Kalau memakan badan jalan ya memakan badan jalan itu harus tahu dulu ada izinnya enggak mendirikan pos-pos itu?”
Ia menegaskan, fasilitas yang memakan badan jalan wajib berizin dan sesuai peruntukan. “Harus ada izin tidak boleh makan badan jalan. Harus sesuai penempatannya, posnya, operasionalnya, terus anggarannya dari mana?”
Pertanyaan ini menjadi krusial. Sebab, jika tidak ada izin yang sah, maka keberadaan bangunan tersebut berpotensi melanggar tata ruang.
Transparansi Anggaran dan Aliran Pendapatan
Isu berikutnya menyentuh aspek transparansi. Dari mana sumber dana pembangunan Pos Gatur? Apakah dari APBD, APBN, atau pihak kepolisian?
Yayat menekankan pentingnya kejelasan. “Kalau tiba-tiba di atas pos Gatur ada media iklan, pertanyaannya dari mana itu anggaran pos Gatur nya? kemudian ke mana itu pendapatan dan itu kemana digunakan?”
Ia juga mempertanyakan skema pemanfaatannya. “Apakah nanti dari pos Gatur itu untuk memelihara dari iklan di atasnya untuk memelihara pos Gatur?”
Lebih jauh, ia mengingatkan agar dana publik tidak berubah fungsi menjadi ruang keuntungan privat. “Jangan sampai tiba-tiba anggaran menggunakan APBN atau APBD tahu-tahu tongkrongannya menjadi tongkrongan iklan. Benar enggak tiba-tiba menjadi ruang private untuk menguntungkan pihak lain?”
Menurutnya, jika dana berasal dari sponsor, maka harus ada pertanggungjawaban terbuka. “Kalau dana itu untuk dana publik, gunakan untuk dana publik. Tapi kalau dia dibangun oleh anggaran yang memang dari sponsornya, harus ada pertanggungjawabannya.”
Preseden Komersialisasi Ruang Kota
Kasus ini, lanjut Yayat, bukan yang pertama. Ia menyinggung praktik serupa pada fasilitas publik lain.
“Banyak bahkan mana-mana, fasilitas prasarana publik itu dijadikan ruang iklan. Misalnya contoh ada jembatan penyeberangan.”
Ia bahkan menilai beberapa jembatan penyeberangan dibangun tanpa kebutuhan mendesak. “Sebetulnya posisi jembatan itu kesannya dipaksakan. Karena dari kebutuhan dan kondisi jalan belum dibutuhkan adanya jembatan penyeberangan. Jadi terkadang sebenarnya dipaksakan dibuat yang akhirnya jadi jembatan iklan.”
Artinya, menurut dia, fungsi pelayanan publik berpotensi digeser oleh kepentingan bisnis.
Regulasi Harus Jelas dan Tegas
Yayat menegaskan bahwa penempatan videotron di atas bangunan publik tidak boleh sembarangan. “Sekali lagi saya bilang, harus ada penjelasan resmi peraturan-peraturan yang menempatkan tentang media luar ruang itu di atas ruang fasilitas publik.”
Ia menambahkan, di negara lain tidak ada praktik seperti itu. “Di negara-negara lain enggak ada yang seperti itu. Pos polisi ya pos polisi. Pos pegatur ya pos pegatur.”
Identitas ruang publik, tegasnya, harus jelas. “Pos Gatur adalah pos ruang pengawasan publik yang harus terlihat.”
Karena itu, fungsi pengaturan lalu lintas tidak boleh tertutup iklan. Jika terjadi kecelakaan atau gangguan traffic, pos harus siap dan petugas harus ada. “Jangan sampai Pos Gatur-nya ada, orang yang di dalam tidak ada, tapi iklannya tetap berjalan.” (Red)





