JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Kabupaten Bandung tengah memutar otak menyikapi terbitnya Surat Kemendikbudristek Nomor 8 Tahun 2026 yang melarang penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk membayar Aparatur Sipil Negara (ASN).
Aturan itu berdampak pada tenaga honorer yang masuk skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan, persoalan muncul karena secara normatif Undang-Undang menyebut ASN terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.
Di sisi lain, dalam kebijakan Kementerian PAN-RB, tenaga honorer diakomodasi melalui program PPPK Paruh Waktu, yang menurutnya belum sepenuhnya berstatus ASN sebelum pengangkatan resmi.
“Berdasarkan UU, ASN itu terdiri dari PNS dan PPPK. Namun, dalam Keputusan MenPAN-RB, tenaga honorer diakomodasi melalui program PPPK Paruh Waktu. Secara hukum, PPPK Paruh Waktu ini bukanlah ASN sebelum mereka resmi diangkat. Penegasan inilah yang kami kejar,” ujar Dadang saat dikonfirmasi melalui telepon, Jumat, 27 Februari 2026.





