JABARNEWS| KUNINGAN – Warga Desa Luragugtonggoh, Kecamatan Luragung, Kabupaten Kuningan, secara tegas mendesak pembongkaran tower BTS milik PT Mitratel Tbk. Desakan itu mengemuka dalam Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang digelar Selasa, 9 Desember 2025.
Dalam forum tersebut, warga menyoroti dugaan bahwa tower tetap beroperasi meski izin dan masa sewanya telah habis. Kondisi ini memicu pertanyaan serius tentang kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan perizinan serta penghormatan terhadap hak masyarakat setempat.
Musdesus Sepakat: Tower Harus Dibongkar
Musdesus yang dihadiri masyarakat dan perangkat desa membahas secara khusus keberadaan tower BTS PT Mitratel Tbk.
Kuasa hukum warga, Heni Diah Saragih SH, menyampaikan bahwa hasil musyawarah mengerucut pada satu sikap tegas. Warga meminta pembongkaran segera dilakukan.
“Hasil dari musyawarah tersebut warga ingin segera dilakukannya pembongkaran atas Tower tersebut,” ujar Heni.
Karena itu, warga berharap pihak perusahaan segera menjadwalkan pembongkaran dan menyampaikan waktu pelaksanaannya secara terbuka. Informasi tersebut, kata dia, harus disampaikan kepada kuasa hukum agar bisa diketahui semua pihak.
Izin dan Masa Sewa Disebut Telah Habis
Selain tuntutan pembongkaran, isu utama lain menyangkut legalitas operasional tower.
Heni menegaskan, tower tetap berjalan meski izin dan masa sewanya telah habis. Situasi ini dinilai problematik.
PT Mitratel Tbk, menurutnya, tetap menjalankan operasional tower walaupun sudah habis izinnya. Ia mempertanyakan apakah praktik tersebut hanya terjadi di Desa Luragung atau juga di wilayah lain.
“Apakah hanya di Desa Luragung ini perusahaan jasa tower ini berbuat semaunya tanpa mempertimbangkan hak masyarakat setempat,” tegasnya, merujuk pada persoalan perizinan dan masa sewa yang telah berakhir.
Lebih jauh, warga menilai perusahaan masih memperoleh manfaat komersial dari tower tersebut. Padahal, secara administratif, izin dan masa sewa dinilai sudah tidak berlaku.
Surat Peringatan dan Desakan Penonaktifan
Hasil Musdesus tidak berhenti pada desakan pembongkaran. Warga juga meminta langkah hukum konkret.
Forum tersebut meminta kuasa hukum menerbitkan surat peringatan kepada PT Mitratel Tbk. Tujuannya jelas. Perusahaan diminta menonaktifkan operasional tower yang dinilai sudah kadaluarsa izin dan masa sewanya.
Langkah ini, menurut warga, penting untuk menghentikan aktivitas komersial yang masih berjalan di atas dasar izin yang dipersoalkan.
Polemik Kompensasi, Minta Pernyataan Tertulis
Selain soal izin, isu kompensasi juga mencuat.
Dalam Musdesus disepakati, apabila tidak ada kompensasi untuk warga masyarakat, maka PT Mitratel Tbk diminta membuat pernyataan tertulis resmi.
“Apabila tidak ada kompensasi untuk warga masyarakat, pihak PT Mitratel Tbk agar berkenan untuk dibuatkan secara tertulis, bahwasannya pihak PT Mitratel Tbk tidak bisa memberikan kompensasi untuk warga masyarakat,” ungkap Heni.
Pernyataan tertulis itu dinilai penting agar seluruh pihak mengetahui posisi resmi perusahaan. Dengan demikian, tidak muncul spekulasi atau informasi yang simpang siur di tengah masyarakat.
Dinilai Tidak Etis, Disebut Akan Buat Kontrak Baru
Di sisi lain, warga juga menyoroti informasi bahwa perusahaan hendak membuat kontrak baru dengan warga lain di Desa Luragugtonggoh.
Langkah tersebut dinilai tidak etis. Pasalnya, persoalan lama belum diselesaikan.
“Masyarakat juga meminta agar dilakukan pembongkaran tower walaupun PT Mitratel Tbk yang sudah bermasalah bukan menyelesaikan malah mau buat kontrak baru dengan warga lain di Desa Luragugtonggoh ini sungguh tidak beretika sekali,” kata Heni.
Pernyataan itu memperlihatkan kekecewaan warga. Mereka menilai penyelesaian masalah seharusnya menjadi prioritas sebelum membuka kontrak baru. (Red)





