Daerah

THR PPPK Paruh Waktu di Kota Bandung Belum Jelas, Konsistensi Pemkot Dipertanyakan!

×

THR PPPK Paruh Waktu di Kota Bandung Belum Jelas, Konsistensi Pemkot Dipertanyakan!

Sebarkan artikel ini
Farhan
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Kepastian pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota Bandung hingga kini belum menemui titik terang. Pemkot Bandung menyatakan masih melakukan penghitungan kemampuan fiskal dan mengkaji regulasi yang berlaku.

Baca Juga:  KPPN Purwakarta Jelaskan Capaian Kinerja 2019

Ketidakjelasan tersebut memunculkan pertanyaan di kalangan pegawai. Pasalnya, sejak menerima Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) pada Januari 2026, mereka mengaku telah mendapat penjelasan bahwa alokasi belanja mencakup 12 bulan gaji, gaji ke-13, serta THR.

“Belum adanya kejelasan mengenai THR cukup membingungkan. Saat pembagian SPMT disampaikan bahwa anggaran sudah dianggarkan 14 kali gaji dan dijadwalkan buat THR dan gaji 13,” ujar salah seorang PPPK paruh waktu, Rabu (5/3/2026).

Baca Juga:  Dishub Kota Bandung Perketat Kelayakan Kendaraan Angkut Penumpang

Ia menilai alasan penghitungan ulang kemampuan fiskal tidak selaras dengan keterangan sebelumnya yang menyebut anggaran telah tersedia. Menurutnya, jika memang diperlukan sinkronisasi kebijakan, hal itu seharusnya dilakukan sebelum memasuki periode menjelang hari raya.

Baca Juga:  Sengketa Lahan Sukahaji Bandung Memanas, Farhan: Tahan Diri

Kebingungan pegawai bertambah setelah Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyatakan PPPK paruh waktu bukan bagian dari aparatur sipil negara (ASN).

Pages ( 1 of 4 ): 1 234