JABARNEWS | BANDUNG – Kepastian pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota Bandung hingga kini belum menemui titik terang. Pemkot Bandung menyatakan masih melakukan penghitungan kemampuan fiskal dan mengkaji regulasi yang berlaku.
Ketidakjelasan tersebut memunculkan pertanyaan di kalangan pegawai. Pasalnya, sejak menerima Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) pada Januari 2026, mereka mengaku telah mendapat penjelasan bahwa alokasi belanja mencakup 12 bulan gaji, gaji ke-13, serta THR.
“Belum adanya kejelasan mengenai THR cukup membingungkan. Saat pembagian SPMT disampaikan bahwa anggaran sudah dianggarkan 14 kali gaji dan dijadwalkan buat THR dan gaji 13,” ujar salah seorang PPPK paruh waktu, Rabu (5/3/2026).
Ia menilai alasan penghitungan ulang kemampuan fiskal tidak selaras dengan keterangan sebelumnya yang menyebut anggaran telah tersedia. Menurutnya, jika memang diperlukan sinkronisasi kebijakan, hal itu seharusnya dilakukan sebelum memasuki periode menjelang hari raya.
Kebingungan pegawai bertambah setelah Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyatakan PPPK paruh waktu bukan bagian dari aparatur sipil negara (ASN).





