JABARNEWS| BANDUNG – Perkara dugaan korupsi pajak tambang yang menjerat badan usaha milik daerah (BUMD) Jawa Barat, PT Jasa Sarana, memasuki babak tuntutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (5/3/2026).
Jaksa Penuntut Umum menjerat tidak hanya seorang mantan Dirut dan pejabat aktif Dirut perusahaan, tetapi juga menyeret korporasi BUMD tersebut sebagai terdakwa dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp3 miliar.
Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 3 tahun kepada Hanif M, Direktur Utama PT Jasa Sarana periode 2019–2022, serta 1 tahun 6 bulan kepada Indrawan Sumantri, Direktur Utama yang menjabat sejak 2022 hingga sekarang. Selain itu, korporasi PT Jasa Sarana juga dituntut pidana denda dan pencabutan sejumlah izin usaha pertambangan terkait aktivitas tambang yang dipersoalkan dalam perkara ini.
Jaksa: Kedua Terdakwa Terbukti Melakukan Tindak Pidana
Jaksa penuntut umum (JPU) Aditya SH., MH. bersama tim dalam sidang menyatakan bahwa seluruh unsur pidana dalam perkara ini telah terpenuhi.
Ia menegaskan bahwa tuntutan disusun berdasarkan alat bukti yang kuat selama proses persidangan.
“Jaksa penuntut umum menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, berdasarkan alat bukti, keterangan saksi dan ahli, dokumen, surat, serta petunjuk lainnya yang terungkap di persidangan,” ujar Aditya.
Dengan dasar tersebut, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa sekaligus kepada korporasi PT Jasa Sarana sebagai pihak yang memperoleh manfaat dari kegiatan tambang yang dipersoalkan.
Rincian Tuntutan terhadap Hanif M
Dalam berkas tuntutan, jaksa menilai Hanif M, yang menjabat Direktur Utama PT Jasa Sarana periode 2019–2022, memiliki peran penting dalam terjadinya penyimpangan aktivitas pertambangan.
Karena itu, jaksa menuntut:
- Pidana penjara: 3 tahun
- Uang pengganti: Rp600 juta
- Denda: Rp75 juta subsidiair 4 bulan kurungan
- Biaya perkara: Rp10 juta
Menurut jaksa, tuntutan tersebut mencerminkan pertanggungjawaban pidana atas perannya dalam pengelolaan aktivitas tambang yang tidak sesuai ketentuan.
Indrawan Sumantri Dituntut Lebih Ringan
Sementara itu, Indrawan Sumantri, Direktur Utama PT Jasa Sarana periode 2022 hingga sekarang, dituntut lebih ringan.
Jaksa mempertimbangkan adanya pengembalian kerugian negara dalam perkara ini.
Indrawan disebut telah menitipkan uang pengganti sebesar Rp2,8 miliar kepada penyidik.
Karena itu, jaksa menuntut:
- Pidana penjara: 1 tahun 6 bulan
- Denda: Rp50 juta subsidiair 3 bulan kurungan
- Biaya perkara: Rp10 juta
Langkah penitipan uang tersebut dinilai sebagai faktor yang meringankan dalam tuntutan pidana.
Korporasi PT Jasa Sarana Juga Dituntut
Tidak hanya individu, jaksa juga menjerat PT Jasa Sarana sebagai terdakwa korporasi dalam perkara ini. Dalam persidangan, perusahaan BUMD Jawa Barat tersebut diwakili oleh Benny Cahyadi.
Jaksa menuntut korporasi dijatuhi:
Denda: Rp100 juta
Selain itu, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha pertambangan (IUP).
Izin yang diminta dicabut meliputi:
- IUP operasi produksi pasir
- IUP produksi batuan dasit
- IUP eksplorasi tanah urug selama satu tahun
Tak hanya itu, jaksa juga meminta penutupan sementara Strategic Business Unit Tambang Paseh di Sumedang milik PT Jasa Sarana selama satu tahun.
Langkah ini dinilai penting untuk menghentikan potensi pelanggaran serupa di sektor tambang.
Modus Dugaan Korupsi Pajak Tambang
Dalam persidangan, jaksa juga menguraikan dua modus utama dugaan penyimpangan yang dilakukan dalam aktivitas tambang PT Jasa Sarana.
JPU Aditya menjelaskan bahwa temuan tersebut diperoleh dari pemeriksaan saksi, ahli, serta analisis dokumen pertambangan.
Pertama, pembayaran pajak tidak sesuai ketentuan izin usaha pertambangan (IUP). Dalam praktiknya, pajak dibayarkan dengan klasifikasi komoditas mineral logam, bukan batuan.
Kedua, aktivitas penambangan diduga dilakukan di luar ruang lingkup izin usaha pertambangan yang dimiliki perusahaan.
Kondisi ini kemudian memunculkan indikasi kerugian negara yang diperkirakan mencapai sekitar Rp3 miliar.
Tambang Paseh Jadi Titik Persoalan
Aktivitas tambang yang dipersoalkan dalam perkara ini berada di wilayah Paseh, Kabupaten Sumedang.
PT Jasa Sarana diketahui memiliki izin usaha pertambangan yang telah diperpanjang satu kali sejak 2019 dan berlaku hingga 2024.
Namun, dalam praktik operasionalnya, jaksa menilai terdapat sejumlah kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan izin tersebut.
Karena itu, kejaksaan menilai aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara dari sektor pajak dan pemanfaatan sumber daya tambang.
Jeratan Pasal Korupsi
Dalam perkara ini, kedua terdakwa dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Jaksa menerapkan:
- Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999
- Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999
- Pasal 55 ayat (1) KUHP
Pasal-pasal tersebut mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Kasus Terjadi di Era Pemerintahan Ridwan Kamil
Perkara ini juga menarik perhatian publik karena melibatkan jajaran direksi BUMD Jawa Barat yang menjabat sejak masa pemerintahan Gubernur Ridwan Kamil dan Wakil Gubernur Uu Ruzhanul Ulum.
Saat ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat diketahui tengah melakukan audit investigatif terhadap seluruh BUMD.
Langkah tersebut bertujuan menelusuri potensi persoalan tata kelola perusahaan daerah, termasuk di sektor usaha pertambangan. (Red)





