JABARNEWS | CIMAHI – Seorang pria berinisial MZ, 28 tahun, kini ditahan di ruang tahanan Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi setelah diduga membunuh adik tirinya sendiri, ASA, 12 tahun.
Peristiwa tragis itu terjadi di rumah korban di Kampung Warung Tiwu, Desa Cipatat, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat.
Jasad korban pertama kali ditemukan oleh ibunya di dalam rumah dengan kondisi bersimbah darah.
Bocah yang masih duduk di bangku kelas VI sekolah dasar itu mengalami luka serius di beberapa bagian tubuh, termasuk luka gorokan di leher, luka tusukan di punggung, serta sayatan di pergelangan tangan.
Polisi menangkap MZ beberapa jam setelah kejadian. Penangkapan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah petunjuk yang mengarah pada pelaku.





