Daerah

Tegas! Dedi Mulyadi Larang Aparat Minta THR ke Perusahaan

×

Tegas! Dedi Mulyadi Larang Aparat Minta THR ke Perusahaan

Sebarkan artikel ini
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengumumkan penetapan UMK Jabar 2026 di Gedung Pakuan, Bandung.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (Foto: Net)

JABARNEWS | BANDUNGDedi Mulyadi menegaskan aparat pemerintahan di Jawa Barat dilarang meminta tunjangan hari raya (THR) kepada perusahaan maupun lembaga swasta menjelang Lebaran 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan Gubernur Jawa Barat untuk merespons isu yang beredar di media sosial yang menyebut dirinya melarang perusahaan memberikan THR kepada karyawan. Dedi menegaskan kabar tersebut tidak benar.

Baca Juga:  Polres Tasikmalaya Ringkus Komplotan Spesialis Curi Ternak, Hasil Jualan Capai Rp33 Juta

Menurutnya, pemerintah justru mewajibkan perusahaan membayarkan THR kepada pekerja sesuai ketentuan dan tepat waktu.

“Sampai saat ini Gubernur Jawa Barat tidak melarang perusahaan memberikan THR bagi karyawannya. Bahkan mewajibkan perusahaan-perusahaan untuk membayarkan THR pada karyawannya tepat waktu,” kata Dedi dalam keterangannya, Senin (16/3/2026).

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Targetkan Seluruh Jalan di Jabar Mulus Terkoneksi hingga 2027

Ia menjelaskan yang dilarang adalah praktik meminta THR oleh pihak yang tidak memiliki hubungan kerja dengan perusahaan ataupun kewajiban institusional lainnya.

Baca Juga:  Bantu Pengentasan Stunting, Laz Persis Gulirkan Qurban Super Barokah 2024
Pages ( 1 of 3 ): 1 23