Daerah

Dishub Bogor Peringatkan Sopir Angkot Jangan Beroperasi Saat Libur Lebaran

×

Dishub Bogor Peringatkan Sopir Angkot Jangan Beroperasi Saat Libur Lebaran

Sebarkan artikel ini
Angkutan kota atau angkot
Angkutan kota atau angkot di Kota Bogor. (foto: istimewa)

JABARNEWS | BOGOR – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor memberikan peringatan keras bagi para sopir dan pemilik angkutan kota (angkot) di jalur Puncak yang mencoba melanggar aturan operasional selama libur Lebaran 2026.

Baca Juga:  Pemkot Bogor Siapkan Rp70 Miliar untuk THR 11 Ribu ASN

​Langkah tegas berupa sanksi tilang telah disiapkan jika ditemukan armada yang tetap nekat mengangkut penumpang pada tanggal yang telah ditentukan, meski mereka sudah menerima dana kompensasi.

​Kabid Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan mengambil tindakan hukum bersama jajaran kepolisian.

Baca Juga:  Menristekdikti Ancam Rektor, Ini Kata Pengamat

​”Pertama, imbauan, kalau masih operasi, kami akan tindak tilang dengan kepolisian,” ujar Dadang di Mapolres Bogor, Minggu (15/3/2026).

Jadwal Sterilisasi Angkot

​Kebijakan pembatasan ini bertujuan untuk menekan angka kemacetan parah yang kerap terjadi di jalur wisata Puncak saat Idul Fitri. Berikut adalah detail ketentuannya:

Baca Juga:  Jelang Pilkada Serentak, Pj Bupati Bogor Perbolehkan ASN Jadi Tim Sukses
Pages ( 1 of 3 ): 1 23