Daerah

Dishub Bogor Peringatkan Sopir Angkot Jangan Beroperasi Saat Libur Lebaran

×

Dishub Bogor Peringatkan Sopir Angkot Jangan Beroperasi Saat Libur Lebaran

Sebarkan artikel ini
Angkutan kota atau angkot
Angkutan kota atau angkot di Kota Bogor. (foto: istimewa)

JABARNEWS | BOGOR – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor memberikan peringatan keras bagi para sopir dan pemilik angkutan kota (angkot) di jalur Puncak yang mencoba melanggar aturan operasional selama libur Lebaran 2026.

Baca Juga:  Sebanyak 26 Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Razia di Karawang

​Langkah tegas berupa sanksi tilang telah disiapkan jika ditemukan armada yang tetap nekat mengangkut penumpang pada tanggal yang telah ditentukan, meski mereka sudah menerima dana kompensasi.

​Kabid Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan mengambil tindakan hukum bersama jajaran kepolisian.

Baca Juga:  Program Asimilasi, Lapas Sukabumi Pulangkan 22 WBP

​”Pertama, imbauan, kalau masih operasi, kami akan tindak tilang dengan kepolisian,” ujar Dadang di Mapolres Bogor, Minggu (15/3/2026).

Jadwal Sterilisasi Angkot

​Kebijakan pembatasan ini bertujuan untuk menekan angka kemacetan parah yang kerap terjadi di jalur wisata Puncak saat Idul Fitri. Berikut adalah detail ketentuannya:

Baca Juga:  Pemkot Bogor Mulai Ujicoba Angkot Listrik, Segini Tarifnya
Pages ( 1 of 3 ): 1 23